Sabtu, 06 Juli 2013

MANUSIA, KHALIFAH PENJAGA KELESTARIAN ALAM


Dalam Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebahai khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).

       Bareng Om Guntur & Pak Richard (Shelter TN Aketajawe Juni 2013)

Yang saya ingat, dalam Islam, manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk dan hamba Tuhan, sekaligus sebagai wakil (khalifah) Tuhan di muka bumi. Manusia mempunyai tugas untuk mengabdi, menghamba (beribadah) kepada Sang Pencipta (Al-Khalik). Tauhid merupakan sumber nilai sekaligus etika yang pertama dan utama dalam teologi pengelolaan lingkungan.
Allah berfirman yang artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Al Baqarah: 30)
Allah berfirman yang artinya: Dan dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al an’am 165)

Dalam konsep khilafah menyatakan bahwa manusia telah dipilih oleh Allah di muka bumi ini (khalifatullah fil’ardh). Sebagai wakil Allah, manusia wajib untuk bisa merepresentasikan dirinya sesuai dengan sifat-sifat Allah. Salah satu sifat Allah tentang alam adalah sebagai pemelihara atau penjaga alam (rabbul’alamin). Jadi sebagai wakil (khalifah) Allah di muka bumi, manusia harus aktif dan bertanggung jawab untuk menjaga bumi. Artinya, menjaga keberlangsungan fungsi bumi sebagai tempat kehidupan makhluk Allah termasuk manusia sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupannya.
Manusia mempunyai hak (diperbolehkan) untuk memanfaatkan apa yang ada di muka bumi (sumber daya alam) dengan tidak melampaui batas atau berlebihan. Dalam surat Al-An’am ayat 141-142 Allah berfirman yang artinya: “Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Al an’am: 141)”
“Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. makanlah dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al an’am 142)
Binatang-binatang seperti Harimau Sumatera, tetumbuhan (seperti Bunga Bangkai), dan aneka kekayaan alam lainnya boleh dieksploitasi. Tetapi dalam taraf yang tidak melampaui batas. Sehingga eksploitasi yang dilakukan tidak mengakibatkan langka dan punahnya spisies-spisies tertentu. Pemanfaatannya tidak mengganggu keimbangan alam dan menimbulkan kerusakan alam.

Sebagai khalifah di muka bumi, manusia memiliki kewajiban melestarikan alam semesta dan lingkungan hidup dengan sebaik-baiknya. Agar hidup di dunia menjadi makmur sejahtera penuh keberkahan dan menjadi bekal di hari akhir kelak. Hal ini secara langsung diungkapkan oleh Allah dalam salah satu firmanNya dalam surat Al a’raf ayat 56 yang kurang lebihnya berbunyi; “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (Tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Selain itu Allah juga berfirman dalam surat Ar ruum ayat 41 yang artinya; “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa kerusakan alam lingkungan pada akhirnya akan memberikan dampak buruk kepada diri manusia sendiri. Sebagai contoh, perilaku manusia yang merusak hutan berakibat pada bencana banjir yang merenggut nyawa dan melenyapkan harta benda manusia. Pemanasan global yang kini mengepung manusia juga akibat dari ulah manusia. Ketika bencana alam datang, manusia seharusnya menyadari kesalahannya dalam mengeksploitasi alam secara semena-mena.
Kesadaran manusia dalam perannya sebagai khalifah yang telah ditunjuk oleh Allah di muka bumi seyogyanya mulai bertindak arif dan bijaksana dalam mengelola kekayaan alam dan bumi sehingga terhindar dari kerusakan. Dan kelestarian bumi dan lingkungan hidup tetap terjaga.
Baca juga:

KONSERVASI TERHADAP HUTAN SEBAGAI UPAYA MENGURANGI DEFORESTASI


  1. Pendahuluan
Latar Belakang
Luas hutan di Indonesia selalu berkurang setiap tahunnnya. Menurut FAO, menyebutkan laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%). Berbagai LSM peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1.600.000 – 2.000.000 ha per tahun. Hal ini disebabkan kerusakan hutan yang terjadi akibat bencana alam seperti kebakaran hutan yang terjadi saat musim kemarau atau kebakaran yang disebabkan oleh manusia, dan bahkan  sebagian besar terjadi karena ulah manusia seperti dilakukannya kegiatan eksploitasi sumber daya alam dengan illegal logging di wilayah hutan secara besar-besaran oleh oknum tidak bertanggung jawab hanya untuk kepentingan ekonomis individu. Lebih memprihatinkan lagi, hutan yang rusak tidak hanya terjadi pada hutan alam, tetapi hutan lindung yang difungsikan untuk melindungi jenis hayati yang sangat perlu untuk dilindungi untuk menjaga kelestariannya yang hampir punah.

Hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sesuai dengan pengertian hutan menurut Undang-Undang tersebut, jelas bahwa di dalam hutan itu sendiri terdapat berbagai jenis keanekaragaman hayati yang jika terjadi kerusakan hutan maka akan mengancam keberadaan mereka pula, bahkan ketika terjadi deforestasi juga pasti akan mengancam keadaan ekosistem di luar hutan dalam arti ekosistem manusia dan ekosistem lain karena dampak deforestasi adalah dampak yang berkelanjutan. Beberapa contoh dampak deforestasi bagi kehidupan adalah berkurangnya fungsi tanah untuk menyerap air. Hal tersebut dapat berakibat fatal, yaitu terjadinya banjir saat musim hujan dan bias terjadinya kekeringan saat musim kemarau. Dampak berikutnya pada berkurangnya persediaan O2 dan tidak diolahnya CO2 yang selanjutnya berdampak pada terbentuknya efek rumah kaca yang bias membuat lapisan ozon pada atmosfer semakin lama akan semakin tipis dan bahkan sampai berlubang.

Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia disebutkan bahwa hutan adalah tanah yang ditumbuhi pohon-pohon dan biasanya tidak dipelihara orang. Sedangkan pengertian kawasan hutan menurut UU. No 41 tahun 1999 adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sudah jelas tertera dalam UU tersebut mengenai keberadaan hutan yang tetap, namun saat ini masih banyak terjadi praktek pengalihgunaan hutan menjadi wilayah dengan fungsi lain yang tidak seharusnya seperti pengalihfungsian hutan menjadi lahan perkebunan, perladangan berpindah, pertambangan, transmigrasi, sampai wilayah pembalakan untuk industri perkayuan khususnya seperti illegal logging.

Keberadaan hutan sangat penting bagi kelangsungan hidup seluruh makhluk hidup, ketika keberadaan hutan terancam maka akan mengancam kehidupan yang lain. Karena itulah harus segera diaplikasikan bagaimana agar tidak terjadi kerusakan hutan dan agar tetap lestari.

Rumusan Masalah
    1. Apa yang dimaksudkan dengan kerusakan hutan atau deforestasi?
    2. Apa peran hutan?
    3. Apa penyebab dan dampak deforestasi?
    4. Bagaimana konservasi untuk mengurangi deforestasi?
 Tujuan
    1. Memahami apa yang dimaksud kerusakan hutan.
    2. Memahami peran hutan.
    3. Memahami apa penyebab dan dampak dari deforestasi.
    4. Memahami cara konservasi untuk mengurangi deforestasi.
    5. Pembahasan
  1. Pengertian Kerusakan Hutan
Pertama, pengertian hutan menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan pengertian rusak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sudah tidak sempurna (baik, utuh). Dari kedua pengertian tersebut dapat diambil pengertian kerusakan hutan yang sudah tidak sempurnanya hutan yang terkait dengan kualitas (fungsinya) dan kuantitas (luasnya) hutan tersebut. Pengertian kerusakan hutan yang lain mengatakan kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi.

PERAN HUTAN
Hutan memiliki peran yang penting bagi kehidupan diantaranya sebagai berikut :
  1. Pelestarian Plasma Nutfah
    Plasma nutfah merupakan bahan baku yang penting untuk pembangunan di masa depan, terutama di bidang pangan, sandang, papan, obat-obatan dan industri. Penguasaannya merupakan keuntungan komparatif yang besar bagi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, plasma nutfah perlu terus dilestarikan dan dikembangkan bersama untuk mempertahankan keanekaragaman hayati.

     2. Penahan dan Penyaring Partikel Padat dari Udara
      Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang dihasilkan oleh kegiatan alami       maupun kegiatan manusia. Dengan adanya hutan, partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer   bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Partikel    yang melayang-layang di permukaan bumi sebagian akan terjerap pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Ada juga partikel yang menempel pada kulit pohon, cabang dan ranting. Dengan demikian hutan menyaring udara menjadi lebih bersih dan sehat.

     3. Penyerap Partikel Timbal dan Debu Semen
Kendaraan bermotor merupakan sumber utama timbal yang mencemari udara di daerah perkotaan. Diperkirakan sekitar 60-70 % dari partikel timbal di udara perkotaan berasal dari kendaraan bermotor. Hutan dengan kanekaragaman tumbuhan yang terkandung di dalamnya mempunyai kemampuan menurunkan kandungan timbal dari udara.Debu semen merupakan debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat mengakibatkan penyakit sementosis. Oleh karena itu debu semen yang terdapat di udara bebas harus diturunkan kadarnya.

    4. Peredam Kebisingan
Pohon dapat meredam suara dan menyerap kebisingan sampai 95% dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan yang paling efektif untuk meredam suara ialah yang mempunyai tajuk yang tebal dengan daun yang rindang. Berbagai jenis tanaman dengan berbagai strata yang cukup rapat dan tinggi akan dapat mengurangi kebisingan, khususnya dari kebisingan yang sumbernya berasal dari bawah.

    5. Mengurangi Bahaya Hujan Asam
Pohon dapat membantu dalam mengatasi dampak negatif hujan asam melalui proses fisiologis tanaman yang disebut proses gutasi. Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila tiba di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral. Dengan demikian adanya proses intersepsi dan gutasi oleh permukaan daun akan sangat membantu dalam menaikkan pH, sehingga air hujan menjadi tidak begitu berbahaya lagi bagi lingkungan. pH air hujan yang telah melewati tajuk pohon lebih tinggi, jika dibandingkan dengan pH air hujan yang tidak melewati tajuk pohon.

    6. Penyerap Karbon-monoksida
Mikro organisme serta tanah pada lantai hutan mempunyai peranan yang baik dalam menyerap gas. Tanah dengan mikroorganismenya dapat menyerap gas ini dari udara yang semula konsentrasinya sebesar 120 ppm menjadi hampir mendekati nol hanya dalam waktu 3 jam saja.

    7. Penyerap Karbon-dioksida dan Penghasil Oksigen
Hutan merupakan penyerap gas CO2 yang cukup penting, selain dari fitoplankton, ganggang dan rumput laut di samudera. Cahaya matahari akan dimanfaatkan oleh semua tumbuhan baik di hutan kota, hutan alami, tanaman pertanian dan lainnya dalam proses fotosintesis yang berfungsi untuk mengubah gas CO2 dan air menjadi karbohidrat dan oksigen. Dengan demikian proses ini sangat bermanfaat bagi manusia, karena dapat menyerap gas yang bila konsentrasinya meningkat akan beracun bagi manusia dan hewan serta akan mengakibatkan efek rumah kaca. Di lain pihak proses ini menghasilkan gas oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia dan hewan.

    8. Penahan Angin
Angin kencang dapat dikurangi 75-80% oleh suatu penahan angin yang berupa hutan kota.

    9. Penyerap dan Penapis Bau
Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah sementara atau permanen mempunyai bau yang tidak sedap. Tanaman dapat menyerap bau secara langsung, atau tanaman akan menahan gerakan angin yang bergerak dari sumber bau.

    10. Pelestarian Air Tanah
Sistem perakaran tanaman dan serasah yang berubah menjadi humus akan memperbesar jumlah pori tanah. Karena humus bersifat lebih higroskopis dengan kemampuan menyerap air yang besar maka kadar air tanah hutan akan meningkat.
Jika hujan lebat terjadi, maka air hujan akan turun masuk meresap ke lapisan tanah yang lebih dalam menjadi air infiltrasi dan air tanah dan hanya sedikit yang menjadi air limpasan. Dengan demikian pelestarian hutan pada daerah resapan air dari kota yang bersangkutan akan dapat membantu mengatasi masalah air dengan kualitas yang baik.

    11. Penapis Cahaya Silau
Manusia sering dikelilingi oleh benda-benda yang dapat memantulkan cahaya seperti kaca, aluminium, baja, beton dan air. Apabila permukaan yang halus dari benda-benda tersebut memantulkan cahaya akan terasa sangat menyilaukan dari arah depan, akan mengurangi daya pandang pengendara. Keefektifan pohon dalam meredam dan melunakkan cahaya tersebut bergantung pada ukuran dan kerapatannya.

    12. Mengurangi Stress, Meningkatkan Pariwisata dan Pencinta Alam
Kehidupan masyarakat di lingkungan hidup kota mempunyai kemungkinan yang sangat tinggi untuk tercemar, baik oleh kendaraan bermotor maupun industri. Petugas lalu lintas sering bertindak galak serta pengemudi dan pemakai jalan lainnya sering mempunyai temperamen yang tinggi diakibatkan oleh cemaran timbal dan karbon-monoksida. Oleh sebab itu gejala stress (tekanan psikologis) dan tindakan ugal-ugalan sangat mudah ditemukan pada anggota masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota atau mereka yang hanya bekerja untuk memenuhi keperluannya saja di kota. Hutan kota juga dapat mengurangi kekakuan dan monotonitas.

PENYEBAB DAN DAMPAK KERUSAKAN HUTAN
Ada banyak kemungkinan penyebab terjadinya kerusakan hutan, beberapa diantaranya adalah :

1. Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
b. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
c. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.

2. Penebangan hutan secara sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar semakin marak terjadi.

3. Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyebutkan bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia. Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja. Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanyalah suruhan dan bukan orang yang paling bertanggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seperti ini sering juga melibatkan aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbulkan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik diantara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.

4. Mentalitas Manusia.
Manusia sering memposisikan dirinya sebagai pihak yang memiliki otonomi untuk menyusun blue print dalam perencanaan dan pengelolaan hutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun untuk anak cucunya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena manusia sering menganggap dirinya sebagai ciptaan yang lebih sempurna dari yang lainnya. Pemikiran antrhroposentris seperti ini menjadikan manusia sebagai pusat. Bahkan posisi seperti ini sering ditafsirkan memberi lisensi kepada manusia untuk “menguasai” hutan. Karena manusia memposisikan dirinya sebagai pihak yang dominan, maka keputusan dan tindakan yang dilaksanakanpun sering lebih banyak di dominasi untuk kepentingan manusia dan sering hanya memikirkan kepentingan sekarang daripada masa yang akan datang. Akhirnya hutanpun dianggap hanya sebagai sumber penghasilan yang dapat dimanfaatkan dengan sesuka hati. Masyarakat biasa melakukan pembukaan hutan dengan berpindah-pindah dengan alasan akan dijadikan sebagai lahan pertanian. Kalangan pengusaha menjadikan hutan sebagai lahan perkebunan atau penambangan dengan alasan untuk pembangunan serta menampung tenaga kerja yang akan mengurangi jumlah pengangguran. Tetapi semua itu dilaksanakan dengan cara pengelolaan yang exploitative yang akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Dalam struktur birokrasi pemerintahan mentalitas demikian juga seakan-akan telah membuat aparat tidak serius untuk menegakkan hukum dalam mengatasi kerusakan hutan bahkan terlibat di dalamnya.

Sedangkan dampak dari kebakaran hutan yaitu :
  1. Efek Rumah Kaca (Green house effect)Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas CO2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas CO2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan CO2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca.
 Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.

    2. Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.

    3. Kepunahan Spesies
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu spesies (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada 10 tahun terakhir ini

    4. Banjir dan Kekeringan
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Selain banjir, karena tanah yang berfungsi menyerap air sudah tidak berjalan sesuai fungsi seharusnya, maka pasokan air akan semakin berkurang. Ketika dating kemarau akan mengakibatkan kekeringan.

KONSERVASI UNTUK MENGURANGI DAN MENANGGULANGI KERUSAKAN HUTAN

Penanggulangan kerusakan hutan secara umum :

a. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan ialah harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. mengajak seluruh lapisan masyarakat, dari kalangan individu, kelompok maupun organisasi perlu secara serentak mengadakan reboisasi hutan dalam rangka penghijauan hutan kembali sehingga pada 10 – 15 tahun ke depan kondisi hutan Indonesia dapat kembali seperti sedia kala.
b. Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
c. Langkah ketiga adalah pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini di maksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong-cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya.
d. Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri.

STRATEGI PERLINDUNGAN HUTAN
Beberapa strategi perlindungan hutan yang dapat digunakan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari adalah :
1. Memahami interaksi hutan dengan agens perusak sehingga :
  • dapat mengenali faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam perlindungan hutan
  • dapat mengenali penyebab kerusakan primer
2. Dapat menganalisis dan mengambil keputusan secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada penyebab kerusakan yang paling serius.
3. Selalu melihat perlindungan hutan sebagai tindakan yang tidak terpisah dari silvikultur.
4. Sadar bahwa perlindungan hutan semakin penting dan pendekatannya tidak hanya terbatas pada bidang tanaman tapi termasuk hasil hutan.
Strategi perlindungan hutan selain menjamin kelestarian pengelolaan juga dapat menjamin pengelolaan hutan beresiko rendah.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Hutan